Subsidi Migor Curah Dicabut, Kadisos Kalbar Sebut Bantuan Akan diberikan Bagi Nama Terdata di DTKS
Akan tetapi, ia menegaskan terkait bantuan sosial Tunai, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih tetap berlangsu
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah sejak 31 Mei 2022.
Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengusaha pun diberikan pilihan oleh Kemenperin dalam aturan itu, untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Golda M Purba mengatakan bahwa terkait bantuan sosial migor memang akan diberhentikan.
• Subsidi Migor Curah dicabut, Disperindag Kalbar Akan Rutin Cek Harga dan Stok Migor Curah di Pasaran
Akan tetapi, ia menegaskan terkait bantuan sosial Tunai, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih tetap berlangsung.
“Kemudian ada juga bantuan peralatan dan usaha ekonomi produktif dari APBD,”ujar Golda, Rabu 1 Juni 2022.
Sedangkan terkait bantuan migor seperti yang lalu, adapun cara untuk mendapatkannya yakni nama masyarakat tersebut harus tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Biasanya bantuan PKH, BPNT berupa migor ini diterima 4 kali karena dibayar per 3 bulan dalam setahun,”pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News