Ada Ratusan CPNS Mengundurkan Diri ! Apa Sanksi CPNS Mengundurkan Diri ? Berapa Dendanya ?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur...............................................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Pemda Landak
Pelatihan manajemen administrasi kepegawaian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun formasi 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada Rabu 10 Mei 2022. 

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.

Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya?"

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved