Ada Ratusan CPNS Mengundurkan Diri ! Apa Sanksi CPNS Mengundurkan Diri ? Berapa Dendanya ?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur...............................................................
Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Baca juga: Cara Penularan Penyakit PMK Sapi & Ciri-cirinya, Bisa Nular Lewat Angin dengan Radius 60 Km
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda.
Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi. Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Profil & Biodata Lengkap Emmeril Khan Mumtadz Putra Sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil & Atalia