Ada Ratusan CPNS Mengundurkan Diri ! Apa Sanksi CPNS Mengundurkan Diri ? Berapa Dendanya ?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur...............................................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Pemda Landak
Pelatihan manajemen administrasi kepegawaian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun formasi 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada Rabu 10 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, ratusan mengundurkan diri.

Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.

Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.

BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis 26 Mei 2022.

Baca juga: Detik-detik Emmeril Kahn Putra Gubernur Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aaree Swiss, Mohon Doa!

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Aturan CPNS mengundurkan diri

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021

Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Mereka lantas akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved