Penjelasan Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Bahkan diakuinya sering ditemukan kasus nama yang melanggar norma kesopanan, intinya nama tersebut tidak bermakna negatif.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
Update Aturan Memberi Nama Pada Anak dan Berapa Huruf Maksimal Nama Seseorang? 

“Maka kita perlu melakukan edukasi saat memberikan pelayanan, beri tahu dampaknya kedepan dan aturan yang berlaku sekarang. Karena sistem akan menolak secara otomatis,” tegasnya.

Terkait sistem aplikasi nya apakah sudah disesuaikan dengan Permendagri tersebut atau belum, dikatakannya kalau sudah maka dengan otomatis akan terkunci semua.

“Sekarang ini ibu atau bapak yang mengusulkan nama anaknya sudah ter blok tidak bisa satu kata lagi,” tegasnya.

Sejak 21 April 2022 sampai sekarang , dikatakannya perlu disosialisasikan Permendagri 73 ini disetiap kabupaten kota, karena penduduk datang ke Dukcapil sudah jauh-jauh, tapi ternyata sistem ditolak akhirnya repot.

“Karena memang harusnya di kasi jeda untuk melakukan sosialisasi, tapi karena harus dilaksanakan mau tidak mau kita harus terus memberikan penjelasan,” tegasnya.

Selain itu dijelaskannya ada tata cara pencatatan untuk nama marga sejak awal membuat akte harus dicantumkan jangan setelah dibuat atau menyusul .

“Kalau perubahan nama setelah dibuat aktenya, harus penetapan pengadilan, nanti Dukcapil tinggal memberikan catatan pinggiran,” ungkapnya.

Dihubungi Tribun Pontianak, salah satu warga yang namanya hanya satu kata yakni Tommy mengatakan dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 semoga kedepan tidak mempersulit dalam pengurusan berkas atau dokumen di Dukcapil dan lainnya.

Namun ketika ditanya apakah berminat untuk menambahkan satu kata lagi pada namanya, diakuinya sejauh ini tidak atau belum berminat.

“Tidak berminat nanti ijazah dan dokumen lainnya berbeda. Jadi harus mengurus kembali,” ujarnya.

Sebab diakuinya sejauh ini belum ada pengalaman dalam pengurusan hal yang berkaitan dengan dokumen dan nama satu kata yang dipersulit.

“Kalau untuk sejauh ini sih belum ada urusan yang dipersulit dengan nama saya yang janya satu kata saja, masih aman-aman saja,” ungkap Tommy.

Namun ia berharap kedepan tidak dipersulit dalam pengurusan berkas atau dokumen dengan nama yang hanya satu kata saja.

Dihubungi terpisah, salah satu warga di Pontianak yakni Dino juga mengakui hal yang serupa bahwa sejauh ini belum ada masalah dalam pengurusan dokumen dengan nama yang hanya satu kata saja.

“Sejauh ini tidak ada masalah. Bahkan saat pengurusan paspor untuk ke luar negeri juga masih aman-aman saja,” ujar Dino.

Dino berharap dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak mempersulit dalam pengurusan dokumen dan lainnya.

Ia juga mengatakan tak ingin menambah nama satu atau lebih kata pada namanya saat ini.

Dengan harapan semoga kedepan tidak diharus kan atau diwajibkan untuk menambahkan kata pada nama yang hanya satu kata saja. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved