Penjelasan Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Bahkan diakuinya sering ditemukan kasus nama yang melanggar norma kesopanan, intinya nama tersebut tidak bermakna negatif.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
Update Aturan Memberi Nama Pada Anak dan Berapa Huruf Maksimal Nama Seseorang? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemendagri telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang terbaru.

Dimana dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.

Satu diantaranya tentang penulisan nama didokumen Kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.

Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.

Aturan Nama Kemendagri untuk KTP dan Dokumen Kependudukan Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Menanggapi terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Suryanto menjelaskan untuk Permendagri tersebut masih baru dan perlu disosialisasikan.

Dikatakannya bahwa dalam Permendagri tersebut tidak banyak pasal yang diatur hanya 9 poin saja.

“Jadi ini terkait pencacatan nama penduduk untuk pertama kali. Berarti kaitannya dengan akte kelahiran. Sedangkan pencacatan itu sendiri dilakukan sesuai prinsip yang tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesopanan, kesusilaan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 24 Mei 2022.

Pencatatan nama yang perlu diketahui oleh masyarakat juga sda syarat nya yang tercantum pada pasal 4 yakni yang penting jelas dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, tidak nama yang aneh dan panjang.

Bahkan diakuinya sering ditemukan kasus nama yang melanggar norma kesopanan, intinya nama tersebut tidak bermakna negatif.

Selain itu, nama yang diberikan juga jangan sampai multi tafsir seperti nama jaman dahulu banyak yang disingkat, sebenarnya boleh saja disingkat kalau bagian dari nama.

“Misalkan nama M Malik berarti hanya M Malik tidak mempunyai arti Muhammad atau sebagainya. Tapi bukan berarti M. Malik, karena konotasi titik ada artinya atau singkatan,” ungkapnya.

Sehingga hal seperti itu yang dulu sudah tidak perlu dipermasalahkan. Artinya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku sejak 21 April 2022 saat Hari Kartini. Jadi harus diikuti dan dilaksanakan bagi pengurusan dokumen pencatatan pertama kali.

Kemudian jumlah karakter atau huruf pada nama tersebut maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata supaya nanti kedepan tidak menutup kemungkinan membuat paspor atau naik haji lebih mudah.

“Naik haji seperti saya waktu itu nama hanya Suryanto disuruh nyari nama Bin nya siapa. Jadi sekarang tidak boleh satu kata saja, minimal dua kata. Karena nanti bisa jadi persoalan saat kita ke luar negeri atau pun ketika mau naik haji,” ungkapnya.

Ia mengatakan intinya bagi yang sudah ya sudah, tapi sejak 21 April 2022 harus disesuaikan, karena kalau penduduk memaksakan satu kata atau karakter banyak otomatis sistem akan menolak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved