Penjelasan Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Bahkan diakuinya sering ditemukan kasus nama yang melanggar norma kesopanan, intinya nama tersebut tidak bermakna negatif.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemendagri telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang terbaru.
Dimana dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.
Satu diantaranya tentang penulisan nama didokumen Kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.
Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.
• Aturan Nama Kemendagri untuk KTP dan Dokumen Kependudukan Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Menanggapi terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Suryanto menjelaskan untuk Permendagri tersebut masih baru dan perlu disosialisasikan.
Dikatakannya bahwa dalam Permendagri tersebut tidak banyak pasal yang diatur hanya 9 poin saja.
“Jadi ini terkait pencacatan nama penduduk untuk pertama kali. Berarti kaitannya dengan akte kelahiran. Sedangkan pencacatan itu sendiri dilakukan sesuai prinsip yang tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesopanan, kesusilaan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 24 Mei 2022.
Pencatatan nama yang perlu diketahui oleh masyarakat juga sda syarat nya yang tercantum pada pasal 4 yakni yang penting jelas dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, tidak nama yang aneh dan panjang.
Bahkan diakuinya sering ditemukan kasus nama yang melanggar norma kesopanan, intinya nama tersebut tidak bermakna negatif.
Selain itu, nama yang diberikan juga jangan sampai multi tafsir seperti nama jaman dahulu banyak yang disingkat, sebenarnya boleh saja disingkat kalau bagian dari nama.
“Misalkan nama M Malik berarti hanya M Malik tidak mempunyai arti Muhammad atau sebagainya. Tapi bukan berarti M. Malik, karena konotasi titik ada artinya atau singkatan,” ungkapnya.
Sehingga hal seperti itu yang dulu sudah tidak perlu dipermasalahkan. Artinya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku sejak 21 April 2022 saat Hari Kartini. Jadi harus diikuti dan dilaksanakan bagi pengurusan dokumen pencatatan pertama kali.
Kemudian jumlah karakter atau huruf pada nama tersebut maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata supaya nanti kedepan tidak menutup kemungkinan membuat paspor atau naik haji lebih mudah.
“Naik haji seperti saya waktu itu nama hanya Suryanto disuruh nyari nama Bin nya siapa. Jadi sekarang tidak boleh satu kata saja, minimal dua kata. Karena nanti bisa jadi persoalan saat kita ke luar negeri atau pun ketika mau naik haji,” ungkapnya.
Ia mengatakan intinya bagi yang sudah ya sudah, tapi sejak 21 April 2022 harus disesuaikan, karena kalau penduduk memaksakan satu kata atau karakter banyak otomatis sistem akan menolak.
“Maka kita perlu melakukan edukasi saat memberikan pelayanan, beri tahu dampaknya kedepan dan aturan yang berlaku sekarang. Karena sistem akan menolak secara otomatis,” tegasnya.
Terkait sistem aplikasi nya apakah sudah disesuaikan dengan Permendagri tersebut atau belum, dikatakannya kalau sudah maka dengan otomatis akan terkunci semua.
“Sekarang ini ibu atau bapak yang mengusulkan nama anaknya sudah ter blok tidak bisa satu kata lagi,” tegasnya.
Sejak 21 April 2022 sampai sekarang , dikatakannya perlu disosialisasikan Permendagri 73 ini disetiap kabupaten kota, karena penduduk datang ke Dukcapil sudah jauh-jauh, tapi ternyata sistem ditolak akhirnya repot.
“Karena memang harusnya di kasi jeda untuk melakukan sosialisasi, tapi karena harus dilaksanakan mau tidak mau kita harus terus memberikan penjelasan,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya ada tata cara pencatatan untuk nama marga sejak awal membuat akte harus dicantumkan jangan setelah dibuat atau menyusul .
“Kalau perubahan nama setelah dibuat aktenya, harus penetapan pengadilan, nanti Dukcapil tinggal memberikan catatan pinggiran,” ungkapnya.
Dihubungi Tribun Pontianak, salah satu warga yang namanya hanya satu kata yakni Tommy mengatakan dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 semoga kedepan tidak mempersulit dalam pengurusan berkas atau dokumen di Dukcapil dan lainnya.
Namun ketika ditanya apakah berminat untuk menambahkan satu kata lagi pada namanya, diakuinya sejauh ini tidak atau belum berminat.
“Tidak berminat nanti ijazah dan dokumen lainnya berbeda. Jadi harus mengurus kembali,” ujarnya.
Sebab diakuinya sejauh ini belum ada pengalaman dalam pengurusan hal yang berkaitan dengan dokumen dan nama satu kata yang dipersulit.
“Kalau untuk sejauh ini sih belum ada urusan yang dipersulit dengan nama saya yang janya satu kata saja, masih aman-aman saja,” ungkap Tommy.
Namun ia berharap kedepan tidak dipersulit dalam pengurusan berkas atau dokumen dengan nama yang hanya satu kata saja.
Dihubungi terpisah, salah satu warga di Pontianak yakni Dino juga mengakui hal yang serupa bahwa sejauh ini belum ada masalah dalam pengurusan dokumen dengan nama yang hanya satu kata saja.
“Sejauh ini tidak ada masalah. Bahkan saat pengurusan paspor untuk ke luar negeri juga masih aman-aman saja,” ujar Dino.
Dino berharap dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak mempersulit dalam pengurusan dokumen dan lainnya.
Ia juga mengatakan tak ingin menambah nama satu atau lebih kata pada namanya saat ini.
Dengan harapan semoga kedepan tidak diharus kan atau diwajibkan untuk menambahkan kata pada nama yang hanya satu kata saja. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News