KALBAR POPULER - Koordinator Program BPNT Ditangkap Kejari Singkawang - Tersangka Curanmor Ditembak

Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Sabtu 21 Mei 2022 pagi.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Terduga kasus korupsi berinisial EP digiring petugas Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis 19 Mei 2022 (kiri), Satu rumah di Gang Holiwod jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara terbakar saat penghuni rumah sedang berkebun,Jumat 20 Mei 2022 (kanan atas) dan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022 yang dinyatakan Hoaks (kiri bawah) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Sabtu 21 Mei 2022 pagi.

Terdapat beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir dihimpun Tribunpontianak.co.id sejak Jumat 20 Mei 2022 kemarin.

Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.

Simak apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Inilah tribunpontianak.co.id merangkumnya Sabtu 21 Mei 2022 pagi ini:

BREAKING NEWS: Viryan Aziz Mantan Komisioner KPU RI asal Kalbar Meninggal Dunia

1. Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Koordinator Program BPNT Berinisial BN Ditangkap Kejari Singkawang

Diduga terlibat kasus korupsi, seorang Koordinator Kota (Korkot) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian RI di Kota Singkawang berinisial EP (33) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan kepada awak media, Kamis 19 Mei 2022 sore.

Baihaki menjelaskan, EP yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batu Kota Singkawang ini, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program BPNT hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 250 juta.

Meski belum mengungkapkan lebih rinci modus dugaan korupsi yang dilakukan EP, namun Baihaki menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi tindakan korupsi yang dilakukan EP pada program BPNT Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada 8.000 sampai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang, pada rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Tangani Dugaan Kasus Korupsi, Rakhmat Baihaki: Ini Bukti Kejaksaan Merespon Laporan Masyarakat

2. Ditinggal Berkebun, Satu Unit Rumah di Pontianak Utara Ludes Terbakar

Satu rumah di Gang Holiwood jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak terbakar, Jumat 20 Mei 2022.

Petugas Pemadam Kebakaran dari berbagai wilayah Kota Pontianak pun langsung ke lokasi dan berhasil memadamkan api tak lama setelah kejadian.

Akibat di lalap api, bangunan rumah mengalami kerusakan hingga 100 % .

Kebakaran itu hanya menyisakan dinding bagian depan dan sebelah dari rumah yang terbakar, sementara bagian tengah habis seluruhnya.

Sarmadi (37) penghuni rumah mengatakan bahwa rumah yang terbakar merupakan milik mertuanya, dan itu ia tinggal bersama istri.

Saat kejadian ia bersama istri sedang berada di kebun bekerja, dan rumah dalam keadaan kosong.

Satu rumah di Gang Holiwod jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara terbakar saat penghuni rumah sedang berkebun,Jumat 20 Mei 2022. Tribun Pontianak Ferryanto (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)
Kemudian, pada sekira pukul 08.00 ia disusul oleh tetangganya dan diberitahukan bahwa rumahnya terbakar.

"Pas saya sampai sudah terbakar, tidak sempat mengeluarkan barang - barang apa - apa, hanya baju menempel di badan aja ini, handphone juga di dalam rumah," ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Ditinggal Berkebun, Satu Unit Rumah di Pontianak Utara Ludes Terbakar

3. Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

Terkait beredarnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menyatakan bahwa surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah palsu.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar ," tegasnya, Jumat 20 Mei 2022.

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," ucapnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

4. Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Tersangka Ditembak

Melawan saat diamankan, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi berkali - kali di Kota Pontianak dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menyampaikan bahwa tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur berinisial MD (32).

Dijelaskan AKP Suryadi, MD merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak.

Dirinya beraksi bersama seorang temannya berinisial SB (34).

Penangkap terhadap MD dan seorang rekannya berinisial SB(34) bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada tanggal 16 dan 17 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, tepatnya dikawasan Pasar Puting dan jalan Selat Sumba.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu yang tidak lain adalah MD dan SB yang sudah berulang kali ditangkap atas kejahatan yang sama.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Tersangka Ditembak

5. Baru Keluar dari Penjara, Residivis Narkotika di Purun Kecil Sungai Pinyuh Kembali Diciduk Polisi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 19 Mei 2022.

Pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial EM alias MEN (43) yang dibekuk Satres Narkoba Polres Mempawah rupanya baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka EM ini merupakan kali kedua terhadap residivis yang baru keluar LP atas kasus narkotika.

“Sebelumnya, kita membekuk tersangka DJ di Mempawah Timur. Ia juga baru keluar dari lembaga permasyarakatan atas kasus narkotika. Dan kali ini hal yang sama, yakni kita membekuk EM di Sungai Pinyuh,” jelas Eldyg, Jumat 20 Mei 2022.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved