Baru Keluar dari Penjara, Residivis Narkotika di Purun Kecil Sungai Pinyuh Kembali Diciduk Polisi

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka EM ini merupakan kali kedua terhadap residivis yang baru keluar LP atas kasus narkotika.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Dok. Polres Mempawah
Tersangka EM alias Men (43) di Mapolres Mempawah, Kamis 19 Mei 2022. Usai keluar dari LP, ia kedapatan lagi menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 19 Mei 2022.

Pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial EM alias MEN (43) yang dibekuk Satres Narkoba Polres Mempawah rupanya baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka EM ini merupakan kali kedua terhadap residivis yang baru keluar LP atas kasus narkotika.

“Sebelumnya, kita membekuk tersangka DJ di Mempawah Timur. Ia juga baru keluar dari lembaga permasyarakatan atas kasus narkotika. Dan kali ini hal yang sama, yakni kita membekuk EM di Sungai Pinyuh,” jelas Eldyg, Jumat 20 Mei 2022.

Tak Kapok Seusai Dipenjara, Residivis Narkotika di Mempawah Kembali Dibekuk Polisi

Dikatakan Iptu Eldyg, penangkapan tersangka EM di Desa Sungai Purun Kecil, berawal dari penyelidikan Tim Satres Narkoba yang mencurigainya juga berbisnis narkoba usai keluar dari penjara.

"Jadi, setelah memastikan EM ternyata memang masih jual-beli sabu, kami pun bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman EM di Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, setibanya Polisi yang turut disaksikan Ketua RT di kediaman EM, nahas saat itu EM kepergok di ruang tengah rumahnya sedang memegang dompet hitam yang berisi dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 200 ribu dan pipet berujung lancip. Dari interogasi awal, tersangka EM mengakui semua barang itu miliknya,” ungkap Eldyg.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka EM beserta barang buktinya sudah kita amankan ke Mapolres Mempawah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved