Tangani Dugaan Kasus Korupsi, Rakhmat Baihaki: Ini Bukti Kejaksaan Merespon Laporan Masyarakat
Dari perbuatan tersangka EP ini, lanjut Baihaki, ditaksir negara merugi kurang lebih Rp 250-an juta ke atas.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersandung dugaan kasus korupsi, seorang Koordinator Kota (Korkot) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian RI berinisial EP (33) di Kota Singkawang terpaksa harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Penetapan EP sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Singkawang untuk memberantas korupsi.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki menerangkan, kasus ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur dalam merespon laporan-laporan masyarakat.
"Kasus ini adalah salah satu bukti kami Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur dalam merespon laporan indikasi korupsi," Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, Kamis 19 Mei 2022.
Baihaki berharap, masyarakat dapat melaporkan indikasi atau temuan korupsi di Kota Singkawang kepada Kejaksaan Negeri Singkawang untuk ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Koordinator Kota (Korkot) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian RI berinisial EP (33) di Kota Singkawang terpaksa harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
• Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Koordinator Program BPNT Berinisial BN Ditangkap Kejari Singkawang
EP yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batu, ditahan Kejari Singkawang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal tersebut diungkapkan Kasipidus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan kepada awak media, Kamis 19 Mei 2022 sore.
Rakhmat Baihaki menerangkan, EP diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial RI pada rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021.
Dalam rentang waktu tersebut, tim kejaksaan menemukan indikasi korupsi, di mana cakupan jumlah Keluaga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang sekitar 8.000-9.000.
"Hari ini kita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang menahan EP sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat setelah melakukan tahapan ekpose, pemeriksaan saksi saksi dan memproleh alat bukti. Dalam prosesenya, kami menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan EP sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap Rakhmat Baihaki, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam penyelidikan, tim Kejaksaan Negeri Singkawang pun telah memeriksa sebanyak 23 orang sebagai saksi.
Dari perbuatan tersangka EP ini, lanjut Baihaki, ditaksir negara merugi kurang lebih Rp 250-an juta ke atas.
"Pelaku mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya mereka dapatkan," ungkap Baihaki.
Baihaki melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena menurutnya, kasus korupsi tidak berdiri sendiri sehingga memungkinkan ada pihak pihak lainya yang ikut andil dalam kasus ini.