Tak Ada Lonjakan Covid Pasca Lebaran, Presiden Jokowi Perbolehkan Warga tidak Pakai Masker
sebagai masyarakat kita hanya mengikuti intruksi dari pemerintah, terkait kondisi kesehatan tubuh yang mengetahui hanya diri sendiri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan terkait dengan pelonggaran penggunaan masker.
Kebijakan tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan untuk di dalam ruangan tetap diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, para pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi PCR/antigen. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai bahwa pandemi sudah menjadi endemi sehingga aktivitas masyarakat mulai kembali pulih.
"Alhamdulillah artinya covid-19 sudah boleh dikatakan menjadi endemi. Cuman kedaruratan ini yang belum dicabut," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
"Kita di lapangan boleh tidak menggunakan masker, itu sudah menunjukkan kebebasan. Kemudian pelaku perjalanan jauh boleh tidak pakai PCR/antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua. Itu sudah merupakan kelonggaran yang sangat luar biasa," lanjut Edi.
• Masyarakat Bebas Tanpa Masker di Ruang Terbuka, Sutarmidji Masih Tunggu Surat Resmi dari Pusat
Menurut Edi, kebijakan tersebut merupakan bukti menurunnya kasus covid-19 sehingga bisa dikatakan endemi sehingga aktivitas masyarakat sudah mulai kembali normal lagi.
"Artinya aktivitas masyarakat sudah normal dan kita saksikan setelah lebaran Idulfitri tidak ada peningkatan kasus. Sehingga kebijakan itu ya tepat saja," katanya.
Bahkan ia menerangkan, di Kota Pontianak, saat ini bisa dikatakan nol kasus covid-19.
Di sisi lain, ia juga menilai, bahwa kelonggaran protokol kesehatan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo itu dalam rangka pemulihan ekonomi. Sebagaimana diketahui, bahwa aktivitas masyarakat di sektor perekonomian selama dua tahun ini terpuruk dilanda pandemi covid-19.
Untuk itu, jikapun misalnya ada Intruksi Mendagri terkait dengan kelonggaran tersebut, pihaknya bisa saja akan mengeluarkan surat edaran ataupun Perwali.
"Kita selalu mengikuti kalau ada instruksi dari Kemendagri. Tapi kalau kelonggaran masker ini enggak lah," jelasnya.
Dihubungi terpisah Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan Kalbar masih menunggu surat resmi terkait pelonggaran prokes tersebut. “Memang Presiden menyampaikan di ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker.
Akan tetapi jika tidak ramai, kalau kerumunan harus tetap pakai masker. Ruang terbuka dalam artian tetap jaga jarak, jangan sampai ruang terbuka lalu tetap kerumunan,” ujar Sutarmidji usai ditemui di SD Mujahidin Pontianak, Rabu 18 Mei 2022.
Sutarmidji menjelaskan bahwa pemahaman yang dimaksud Presiden adalah ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker dengan catatan tidak dalam kerumunan. Jika dalam kerumunan lebih bagus menggunakan masker.
Lalu di dalam ruangan apalagi sirkulasi udaranya kurang baik maka tetap menggunakan masker.
“Masker ini merupakan senjata kedua setelah vaksin covid-19 untuk melawan covid-19,” ucapnya.
Sutarmidji mengatakan biasanya Satgas akan ada arahan, karena ketentuan-ketentuan Level PPKM satu, dua, dan tiga belum dicabut. “Sedangkan daerah kita yang level dua dan tiga masih banyak.
Untuk level dua dan tiga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Jika itu dicabut dari surat resmi Satgas kita akan ikuti. Kita disini mengikuti arahan Satgas Pusat,” pungkasnya.
Di Bawah 1 Persen
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harry Agung, menjelaskan bahwa Kalbar sudah satu bulan lebih angka positify rate berada di bawah 1 persen. Dikatakannya angka positifity rate tersebut sudah termasuk sangat rendah dalam penularan covid-19.
“Di rumah sakit data terakhir ada 4 orang yang dirawat. Tetapi memang masih berisiko. Tapi kadang kita 0 kasus di satu hari tidak ada penambahan kasus baru, tapi kadang masih ada dua sampai tiga orang tambahan kasus baru, terutama domisili luar daerah,” ujarnya saat ditemui di SD Mujahidin Pontianak, kemarin.
Dikatakannya kadang ada juga tambahan kasus dari PMI yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perbatasan Kalbar. Kemudian saat masuk dilakukan pemeriksaan dan biasanya ada yang positif dan masuk dalam data Kalbar.
“Mudah-mudahan dengan ini terkendali , maka Pak Presiden mengatakan secara nasional ada kelonggaran terkait prokes khususnya makser,” harapnya.
• Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker
Namun dikatakannya sudah dijelaskan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji bahwa maksud boleh bebas masker tersebut ketika berada di luar gedung dan tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sehingga boleh tidak pakai masker.
“Sekali lagi ada kelonggaran boleh tidak pakai masker dengan catatan tetap jaga jarak. Tapi untuk di dalam gedung dan transport publik harus pakai makser. Kita sejauh ini masih menunggu surat edaran biasanya ada SE dari Satgas pusat,” pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa 17 Mei 2022.
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik. “Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain itu pemerintah juga menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Joko Widodo.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka, akan berdampak positif ke perekonomian Indonesia. "Kalau kebijakan ini berkelanjutan, tidak hanya temporer, sebagai cerminan meredanya pandemi, maka dampaknya akan cukup signifikan ke perekonomian," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, Selasa17 Mei 2022.
Menurutnya, kebijakan ini akan membangkitkan optimisme dan kepercayaan masyarakat akan meredanya atau bahkan berakhirnya pandemi Covid-19. "Lebih lanjut confidence itu akan mendorong konsumsi dan investasi sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi," ujar Piter.
Sementara itu Kementerian Kesehatan telah melakukan Survei Serologi untuk melihat kadar dari antibodi masyarakat Indonesia dari Covid-19. Berdasarkan hasil Survei Serologi pada Desember 2021, 93 persen masyarakat di wilayah Jawa dan Bali telah memiliki antibodi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program transisi dari kondisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa 17 Mei 2022.
Budi mengungkapkan kebijakan transisi dari pandemi menuju endemi dilakukan secara bertahap. Kebijakan pencopotan masker di luar ruangan merupakan langkah awal menuju endemi.
"Kita bisa mulailah melakukan langkah-langkah transisi awal dari pandemi menjadi endemi," kata Budi.
Salat Boleh Lepas Masker
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehhkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa 17 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Syarif Kamaruzaman, menyambut baik terkait kebijakan kelonggaran penggunaan masker di Indonesia.
Menurutnya, setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah pasti sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Kita pakai masker arahan pemerintah, lepas masker arahan pemerintah, kita dukung. Pokoknya kita patuh dan taat, dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya, Rabu 18 Mei 2022.
Ia menambahkan, demi kebaikan dan kesehatan bersama, jika ada yang merasa kurang sehat untuk tetap melakukan penyesuaian, seperti tetap menggunakan masker atau tidak memaksakan diri untuk beribadah di masjid terlebih dahulu.
Menurut penuturannya, sebagai masyarakat kita hanya mengikuti intruksi dari pemerintah, terkait kondisi kesehatan tubuh yang mengetahui hanya diri sendiri. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas kita sebagai masyarakat untuk melalukan antisipasi, jika ada yang merasa kurang sehat lebih baik melakukan pemeriksaan agar mendapatkan penanganan secara dini.
“Itu tugas kita untuk mensortir, kalau ada yang kurang sehat, segera antisipasi untuk dilakukan pemeriksaan secara dini. Demi keselamatan bersama, untuk dirinya dan orang lain,” imbaunya.
Satu di antara warga Kota Pontianak, Yanda, juga turut sambut baik terkait kebijakan pemerintah memperbolehkan ibadah bagi warga yang sehat untuk diperbolehkan tidak menggunakan masker.
“Saya sangat bersyukur, setelah dua tahun kemana-mana harus pakai masker, sekarang sudah bisa keluar terutama beribadah tanpa masker,” ungkapnya sembari tersenyum bahagia.
Yanda menilai, kebijakan Pemerintah terkait kelonggaran penggunaan masker, berbanding lurus dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Sebagai warga saya tenang, soal nya dengan di boleh kan nya beribadah tidak pakai masker, menunjukkan kalau covid sudah terkendali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News