Wako Edi Bersyukur Ada Kelonggaran Pemakaian Masker dari Presiden Jokowi

"Alhamdulillah artinya covid-19 sudah boleh dikatakan menjadi endemi. Cuman kedaruratan ini yang belum dicabut," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Istrinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan terkait dengan pelonggaran penggunaan masker.

Katanya, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan untuk di dalam ruangan tetap diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, para pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi PCR/antigen.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, bahwa kebijakan tersebut membuktikan, bahwa pandemi sudah menjadi endemi sehingga aktivitas masyarakat mulai kembali pulih.

Masyarakat Bebas Tanpa Masker di Ruang Terbuka, Sutarmidji Masih Tunggu Surat Resmi dari Pusat

"Alhamdulillah artinya covid-19 sudah boleh dikatakan menjadi endemi. Cuman kedaruratan ini yang belum dicabut," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

"Kita di lapangan boleh tidak menggunakan masker, itu sudah menunjukkan kebebasan. Kemudian pelaku perjalanan jauh boleh tidak pakai PCR/antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua. Itu sudah merupakan kelonggaran yang sangat luar biasa," lanjut Edi.

Menurut Edi, kebijakan tersebut merupakan bukti menurunnya kasus covid-19 sehingga bisa dikatakan endemi sehingga aktivitas masyarakat sudah mulai kembali normal lagi.

"Artinya aktivitas masyarakat sudah normal dan kita saksikan setelah lebaran idul Fitri tidak ada peningkatan kasus. Sehingga kebijakan itu ya tepat saja," katanya.

Bahkan ia menerangkan, di Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini bisa dikatakan nol kasus covid-19.

Di sisi lain, ia juga menilai, bahwa kelonggaran Protokol kesehatan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo itu dalam rangka untuk pemulihan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, bahwa aktivitas masyarakat di sektor perekonomian selama dua tahun ini terpuruk dilanda pandemi covid-19.

Untuk itu, jikapun misalnya ada Intruksi Mendagri terkait dengan kelonggaran tersebut, pihaknya bisa saja akan mengeluarkan surat edaran ataupun perwali.

"Kita selalu mengikuti kalau ada instruksi dari Kemendagri. Tapi kalau kelonggaran masker ini enggak lah," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved