Diskes Kalbar Hentikan Sementara Laboratorium Swasta Pasang Tarif PCR Rp 600 Ribu di PLBN Entikong
Harry Agung dengan tegas memberhentikan sementara operasional Laboratorium swasta tersebut dalam Pengambilan sampel swab di PLBN Entikong.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry Agung telah memanggil dan memberi teguran langsung kepada Laboratorium Swasta yang menetapkan harga PCR tidak sesuai dengan aturan Kemenkes di PLBN Entikong.
Harry Agung dengan tegas memberhentikan sementara operasional Laboratorium swasta tersebut dalam Pengambilan sampel swab di PLBN Entikong.
Diketahui bahwa tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu.
Padahal jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
• Terkait Harga PCR Capai Rp 600 Ribu di PLBN Entiong, Kepala PLBN Akui Tak Terlibat Penetapan Harga
Dalam hal ini, Diskes Kalbar sudah mengambil langkah dengan memanggil pengelola laboratorium swasta tersebut dan memberikan teguran keras secara langsung kepada pengelola.
“Untuk sementara kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong sementara dihentikan,” ujarnya, Senin 16 Mei 2022.
Ia menegaskan Laboratorium tersebut dihentikan sampai laboratorium tersebut mengurus perizinan baik untuk perizinan pengambilan swab maupun perizinan terkait pemeriksaan tes PCR yang akan dilakukan laboratorium swasta tersebut di PLBN Entikong.
“Itu tindakan yang dilakukan Dinkes Provinsi Kalbar kepada Laboratorium swasta yang melaksanakan pemeriksaan di perbatasan Entikong,” pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)