Sidang Praperadilan Ke-4, Polda Kalbar Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Ia juga memaparkan bahwa pihak termohon menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini yang menjelaskan bagaimana prosedur dalam menetapkan tersangka.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 7 September 2025.
Dalam sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Kalbar memaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka serta mempersoalkan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Kompol Dwi Harjana, PS Kasubbid Bidkum Polda Kalbar mengungkapkan bahwa pada sidang kali ini merupakan sidang pembuktian.
“Tadi adalah sidang pembuktian dimana tadi adalah kesempatan bagi termohon yaitu penyidik Polda Kalbar baik alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti surat, termohon sudah menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka memenuhi minimal 2 alat bukti. Sudah kita sampaikan semua alat bukti surat kemudian termasuk saksi,” ujarnya usai praperadilan.
Ia juga memaparkan bahwa pihak termohon menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini yang menjelaskan bagaimana prosedur dalam menetapkan tersangka.
“Intinya penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup yang pertama ada beberapa keterangan saksi yang kedua ahli, ahli dimaknai tadi ada 3 dari ahli psikologi, kemudian ada psikologi forensik yang merangkai dari pemeriksaan psikologi-psikologi tersebut. Intinya proses sudah kita lalui,” tambahnya.
Dwi menegaskan, keberatan pihaknya terhadap saksi-saksi yang diajukan pemohon karena memiliki hubungan keluarga langsung dengan tersangka.
Baca juga: Polda Kalbar Serahkan 52 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
“Satu adalah adik ipar dari pemohon, yang kedua adalah anak dari pemohon. Mendasari ketentuan Pasal 415 HIR dan 12 RBg serta 168 KUHAP, maka ada saksi yang tidak boleh didengar keterangannya, itu adalah yang ada hubungan baik akibat perkawinan maupun keluarga sedarah. Jadi kami keberatan atas dihadirkan saksi tersebut sehingga terhadap saksi itu tidak boleh disumpah. Konsekuen saksi yang tidak disumpah maka tidak mempunyai kualiatas sebagai saksi dalam pembuktian di pengadilan,” katanya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Hilang 6 Hari, Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Desa Seret Ayon Sambas |
![]() |
---|
Kepsek SMA 1 Simpang Hilir Apresiasi Program MBG di Kayong Utara |
![]() |
---|
Bupati Karolin Sampaikan Pesan Penting dan Pembekalan Untuk CPNS 2025 |
![]() |
---|
E-Resep Permudah Layanan Obat di RSUD dr Soedarso |
![]() |
---|
Bupati Ontot Lantik Aswin Khatib Sebagai Sekda Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.