Terkait Harga PCR Capai Rp 600 Ribu di PLBN Entiong, Kepala PLBN Akui Tak Terlibat Penetapan Harga
Dikatakannya bahwa harga tersebut ditetapkan dari pihak laboratorium yang memang melaksanakan fasilitasi untuk layanan PCR.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Viktor Dunand menanggapi terkait adanya laporan atas dugaan tarif PCR di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu.
Padahal jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Terhadap hal tersebut, ia menegaskan bahwa pihak di PLBN Entikong tidak terkait langsung dengan penetapan tarif biaya tersebut.
Dikatakannya bahwa harga tersebut ditetapkan dari pihak laboratorium yang memang melaksanakan fasilitasi untuk layanan PCR.
• Tingkatkan Kemampuan Relawan, PMI Sanggau Gelar Penyegaran KSR-TSR
“Kita di PLBN hanya memfasilitasi pelayanan lintas batas negara termasuk petugas imigrasi, bea cukai dan karantina. Yang menetapkan tarif itu pihak laboratorium, kami hanya memfasilitasi saja di PLBN,” ujarnya, Senin 16 Mei 2022.
Dikatakannya bahwa PLBN dalam hal ini hanya memfasilitasi tempat saja termasuk petugas Imigrasi, Bea Cukai dan karantina yang difasilitasi semua, dan ditegaskannya bahwa pihaknya tidak ada kaitan dengan tarif biaya yang diambil tersebut.
“Itu dari pihak laboratorium, tadi Pak Gubernur melalui Kadiskes dan Sekda juga sudah konfirmasi ke kita selaku pengelola PLBN,” tegasnya.
Lanjutnya, selaku pengelola PLBN ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kepentingan atas tarif yang dipatok tersebut, karena terkait biaya dan lainnya dari pihak laboratorium lah yang menentukan berapa besar tafirnya.
Ia mengaku tidak mengetahui berapa tarif tertinggi dari yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk pemeriksaan Covid-19 dengan tarif tertinggi Rp 300 ribu rupiah.
“Sejauh ini tidak ada teguran dari KKP. Karena itu artinya kitakan memfasilitasi untuk terkait dengan yang saya sampaikan. Terhadap pihak Kanazawa tolong di lengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi maupun KKP,” tegasnya.
Ia sampaikan ke lab swasta supaya melengkapi rekomendari dari Dinas Kesehatan Provinsi maupun KKP. Sebab yang menuliskan tarif itu adalah dari laratorium.
“Jadi kita tidak tahu tarifnya berapa -berapa karena bukan kewenangan dari PLBN, itu dari Kemenkes yang menentukan,” pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)