Apa Tujuan WFA untuk PNS ? Hanya 4 Kriteria ASN Ini yang Bisa Kerja di Mana Saja !

Nantinya, PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Masuk Kerja WFO atau WFH. 

Kriteria PNS yang boleh WFA

Tidak semua PNS bisa menerapkan WFA, hanya beberapa golongan PNS tertentu yang dapat bebas bekerja dari mana saja.

Averrouve menjelaskan, hanya sejumlah karakteristik instansi PNS yang akan menerapkan WFA.

Adapun karakteristik tersebut meliputi:

- Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

- Kedua, instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi, baik itu software maupun hardware.

- Ketiga, PNS yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien.

- Keempat, PNS yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved