Apa Tujuan WFA untuk PNS ? Hanya 4 Kriteria ASN Ini yang Bisa Kerja di Mana Saja !

Nantinya, PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Masuk Kerja WFO atau WFH. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah bakal menyiapkan aturan pada pola kerja baru untuk PNS.

Nantinya, PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Itu berarti PNS nantinya bisa bekerja di pantai, danau, hotel, dan tempat asyik lainnya.

PNS tak perlu lagi datang ke kantor jika pola kerja WFA ini diberlakukan.

PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Kerja Masuk Kantor WFO atau WFH

Lantas apa tujuan aturan PNS diperbolehkan kerja dari mana saja?

Tujuan WFA

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata Satya kepada Kompas.com, Kamis 12 Mei 2022.

Nantinya juga ada sistem pemantauan hingga penilaian bagi ASN yang mengacu Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Adapun Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve menyebut bahwa WFA untuk ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.

"Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.

Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Kriteria PNS yang boleh WFA

Tidak semua PNS bisa menerapkan WFA, hanya beberapa golongan PNS tertentu yang dapat bebas bekerja dari mana saja.

Averrouve menjelaskan, hanya sejumlah karakteristik instansi PNS yang akan menerapkan WFA.

Adapun karakteristik tersebut meliputi:

- Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

- Kedua, instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi, baik itu software maupun hardware.

- Ketiga, PNS yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien.

- Keempat, PNS yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved