Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair

Pasal yang mengatur pencairan Gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, Gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para ASN tanah air yang bakal kembali mendapat durian runtuh dalam waktu dekat ini.

Para PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan kembali menerima pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan PNS, TNI, dan Polri untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri mereka melalui pencairan Gaji ke-13.

Melansir Kompas.com, Gaji ke-13 yang akan diberikan diharapkan membantu pendidikan putra/putri PNS, TNI, dan Polri khususnya menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang.

"Untuk Gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu baru-baru ini.

Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Sebagai informasi, ketentuan pencairan Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Pasal yang mengatur pencairan Gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, Gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Tapi seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Ada pula poin ketiga pada pasal yang sama menegaskan, besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Siapa saja yang berhak menerima Gaji ke-13 ?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved