Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di HP Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online ? Ikuti panduan pendaftarannya sesuai yang ada dalam artikel ini.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi - Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu 19 Desember 2018. BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk 150 orang atau kuota penerimaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online ? Ikuti panduan pendaftarannya sesuai yang ada dalam artikel ini.

Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online hanya melalui handphone (HP).

Calon peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Dengan mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengantre untuk melakukan pendaftaran secara langsung di kantor cabang.

Perlu diketahui, kepersertaan BPJS Kesehatan merupakan sebuah kewajiban setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN).

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).

Bagi PBI iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial, sedangan non-PBI akan membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.

SYARAT Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2022! Penentuan Lawan Filipina dan Myanmar

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Dikutip dari Kompas.com (21/2/2022), calon perserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pandaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta mempersiapkan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan dibutuhkan. Berikut adalah persyaratannya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor handphone
  • Buku rekening
  • Pasfoto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
  • Alamat e-mail

Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi JKN Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "saya setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukan e-mail Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan Pandawa yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, calon peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400 dan Pandawa.

Sebelum melakukan pendaftaran melalui layanan Pandawa, calon perserta BPJS Kesehatan disarankan untuk melengkapi data atau dokumen terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com (26/3/2022), data atau dokumen tersebut nantinya akan diunggah untuk keperluan pendafatara. Berikut ini adaah persyaratannya:

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PNS/TNI/Polri:

  • File/foto KK
  • File/foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/foto daftar slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)

Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker No 4 Tahun 2022

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • File/foto KK
  • File/foto KITAS/KITAP Asli
  • File/foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Berikut ini syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri:

  • KTP atau KK
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

BSU BPJS Kapan Cair? Cek Status Penerima BLT Karyawan Sebelum Terlambat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved