Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker No 4 Tahun 2022

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Editor: Zulkifli
Kanal YouTube Kemenaker RI
Syarat dan aturan klaim JHT terbaru dari Kemanaker RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah dinanti-nantikan Kemnaker akhirnya memberikan kepastian terkait aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui aturan JHT ini sempat menuai polemik, tetutam poin di mana klaim JHT baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

Namun kali ini, aturan tersebut dipastikan tak berlaku usai pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim JHT Secara Online 2022, Pensiunan Sedikit Berbeda

Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Syarat dan cara klaim JHT

Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

- mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
- mengalami cacat total tetap
- meninggal dunia.

Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:

- peserta yang mengundurkan diri
- peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
- peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

Syarat dokumen pencairan JHT

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved