SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM 2022 saat Pandemi Covid-19

Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu

Editor: Jimmi Abraham
KEYZA WIDIATMIKA / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19. 

Hal ini penting untuk diperhatikan guna memastikan para siswa mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik.

BREAKING NEWS - Kepala Cabang Money Changer di Singkawang Rampok Kantornya Sendiri

6. Orangtua tetap diberi pilihan

Kemudian, orangtua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

7. Sanksi bagi yang melanggar

Pemerintah juga memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung.

Sanksi bisa diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Poin Penting SKB 4 Menteri soal Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved