SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM 2022 saat Pandemi Covid-19
Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu 11 Mei 2022.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
• Syarat Baru Naik Pesawat Sesuai Aturan PPKM Mei 2022 Semua Maskapai Penerbangan Kini Bebas PCR
Berikut aturan PTM yang mengacu SKB 4 Menteri terbaru.
1. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian:
- Vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
- Vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
2. PTM di wilayah PPKM level 3
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian:
- Vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
- Vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
3. PTM di wilayah PPKM level 4
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan capaian:
- Vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta pada Rabu (11/5/2022).
• Daftar 5 PJ Gubernur yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian Hari Ini Kamis 12 Mei 2022
4. Aturan PTM di daerah khusus
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
5. Aturan kegiatan sekolah
Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai aktivitas dalam pembelajaran tatap muka yakni:
- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
- Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Adapun pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
Ia mengimbau kepada pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.