Penghentian Siaran Analog

Begini Cara Mengecek TV Sudah Digital atau Belum, Wajib Tahu

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital

Unsplash
Ilustrasi televisi digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog di sejumlah daerah, Sabtu 30 April 2022.

Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Daftar Kepala Daerah Perempuan yang Diciduk KPK, Siapa Menyusul?

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Daftar Pemain Timnas Indonesia Berkarier Diluar Negeri yang Dipanggil Shin Tae-Yong Untuk SEA Games

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved