KALBAR POPULER 24 JAM - Imigrasi Perketat Pengamanan hingga Pria Bawa Sabu Diamankan Polda Kalbar
Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Rabu 27 April 2022 pagi.
Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.
Barang Bukti sabu diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 25 April 2022.
Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.
• Polda Kalbar Siapkan 59 Pos Selama Operasi Ketupat, Berikut Daftarnya
3. Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri
Sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Abdullah dan Ismail dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum pada Senin 25 April 2022.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai Ketua Majelis Hakim, Asih W idiastuti dan Wuryanti masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim serta Yuni Ria Putri sebagai Panitera pengganti.
Sebelumnya kedua terdakwa oleh Penuntut Umum yakni Eka Hermawan dan Ria Kurnia Ningsih dari Kejari Pontianak telah didakwa pertama dengan tindak pidana penipuan atau kedua dengan tindak pidana penggelapan terkait jual beli tanah yang dilakukan oleh kedua Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu dengan Syukur.
Kemudian kedua terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
• Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Pontianak
4. Dua Kampung Literasi Binaan PLN Kalbar Raih Predikat Perpustakaan Terbaik Kota Pontianak
Peringatan Hari Kartini kemarin menjadi momen terindah bagi Annisa Maharani Nasran, Founder Kampung Literasi Selamat (Kalise), binaan PLN Kalbar berhasil menorehkan prestasi.
Kalise sukses mendapatkan predikat juara pertama sekaligus terbaik dalam ajang lomba perpustakaan se-Kota Pontianak.
Peringkat kedua diraih Kampung Literasi Bank Sampah Rosella, yang juga merupakan binaan PLN Kalbar.
"Kalise menjadi binaan program TJSL PLN sejak Bulan Desember tahun 2019 lalu. Sejak dibina oleh PLN Kalbar, Kalise jauh lebih maju dan terus berkembang," ungkap Annisa.