KALBAR POPULER 24 JAM - Imigrasi Perketat Pengamanan hingga Pria Bawa Sabu Diamankan Polda Kalbar

Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Rabu 27 April 2022 pagi.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kapuas Hulu, Angeline Fremalco, saat melakukan kunjungan kerja Ke Desa Lebak Najah, Kecamatan Silat Hulu, dalam rangka melihat persiapan Lomba PKK - KKBPK - Kesehatan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Senin 25 April 2022 (kiri) dan Tersangka dan barang bukti diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 2022 (kanan). 

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

Barang Bukti sabu diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 25 April 2022. 
Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Polda Kalbar Siapkan 59 Pos Selama Operasi Ketupat, Berikut Daftarnya

3. Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri

Sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Abdullah dan Ismail dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum pada Senin 25 April 2022.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai Ketua Majelis Hakim, Asih W idiastuti dan Wuryanti masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim serta Yuni Ria Putri  sebagai Panitera pengganti.

Sebelumnya kedua terdakwa oleh Penuntut Umum yakni  Eka Hermawan dan Ria Kurnia Ningsih dari Kejari Pontianak telah didakwa pertama dengan tindak pidana penipuan atau kedua dengan tindak pidana penggelapan terkait jual beli tanah yang dilakukan oleh kedua Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu dengan Syukur.

Kemudian kedua terdakwa telah dituntut  oleh Penuntut Umum  agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Pontianak

4. Dua Kampung Literasi Binaan PLN Kalbar Raih Predikat Perpustakaan Terbaik Kota Pontianak

Peringatan Hari Kartini kemarin menjadi momen terindah bagi Annisa Maharani Nasran, Founder Kampung Literasi Selamat (Kalise), binaan PLN Kalbar berhasil menorehkan prestasi.

Kalise sukses mendapatkan predikat juara pertama sekaligus terbaik dalam ajang lomba perpustakaan se-Kota Pontianak.

Peringkat kedua diraih Kampung Literasi Bank Sampah Rosella, yang juga merupakan binaan PLN Kalbar.

"Kalise menjadi binaan program TJSL PLN sejak Bulan Desember tahun 2019 lalu. Sejak dibina oleh PLN Kalbar, Kalise jauh lebih maju dan terus berkembang," ungkap Annisa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved