Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Pontianak
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai Ketua Majelis Hakim, Asih W idiastuti da
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Abdullah dan Ismail dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum pada Senin 25 April 2022.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai Ketua Majelis Hakim, Asih W idiastuti dan Wuryanti masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim serta Yuni Ria Putri sebagai Panitera pengganti.
Sebelumnya kedua terdakwa oleh Penuntut Umum yakni Eka Hermawan dan Ria Kurnia Ningsih dari Kejari Pontianak telah didakwa pertama dengan tindak pidana penipuan atau kedua dengan tindak pidana penggelapan terkait jual beli tanah yang dilakukan oleh kedua Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu dengan Syukur.
Kemudian kedua terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
• Pengadilan Negeri Singkawang Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan Perkara Penganiayaan
Sedangkan Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa yakni Herawan Utoro Fransiskus, Bambang Sudiono dan Jekson Herianto Sinaga mengajukan Pembelaan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan kedua Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.
Dan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua. Namun demikian perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan penipuan dan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
bahwa terhadap dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum serta pembelaan dari tim Penasihat Hukum kedua terdakwa tersebut, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan pada pokoknya, bahwa kedua terdakwa ini dibebaskan dari semua dakwaan.
Berikut hasil keputusan majelis hakim kepada dua terdakwa:
1. Menyatakan kedua Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua
2. Membebaskan kedua Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum.
3. Memulihkan hak-hak kedua Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
4. Menetapkan kedua Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
5. Menetapkan Barang Bukti dalam Berkas Perkara ini, agar dikembalikan masing-masing kepada Saksi Syukur dan kepada Windra Budiarjo Ala Kho Weng Boe serta kepada Kantor Pertanahan Kubu Raya Pontianak melalui Saksi Sukardi
6.Membebankan biaya perkara kepada negara
Usai persidangan, Fransiskus dan Jekson Herianto Sinaga sebagai Penasihat Hukumnya berpendapat, bahwa kedua terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan dikarenakan dari Berkas Perkara Penyidik dan bukti surat dan/atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara
tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materiel yang dilakukan oleh kedua terdakwa didalam perjanjian jual beli tanah dengan Syukur yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan penyidik, oleh karenanya berkas perkara ini tidak memenuhi minimal 2 alat Bukti.