Kedapatan Membawa 88,89 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil Diamankan Jajaran Polda Kalbar

Hernowo menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: Jamadin
Dok. Humas Polda Kalbar
Tersangka dan barang bukti diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin 25 April 2022.

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

Barang Bukti sabu diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 25 April 2022.
Barang Bukti sabu diamankan jajaran Polda Kalbar, Senin 25 April 2022. 

Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Pria Miliki Sabu Siap Edar

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved