Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Divonis Bebas

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
H Syukur menunjukkan dokumen saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan mafia tanah, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 26 April 2022. (Istimewa) 

Kemudian, IS dan AB juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga meminta tergugat melunasi sisa pembayaran dan menyatakan uang Rp 2miliar yang telah diberikan merupakan beban tergugat.

Sedangkan IS dan AB tidak ada kewajiban mengembalikannya. Namun, dalam sidang putusan Kamis, 15 April 2021, majelis hakim yang diketuai Ezra Sulaiman memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Bahkan perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved