Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Divonis Bebas

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
H Syukur menunjukkan dokumen saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan mafia tanah, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 26 April 2022. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa kasus dugaan mafia tanah, IS (56) dan AB (50),yang merugikan korban Rp 2miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar padahal menuntut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Satu di antara JPU, Eka Hermawan mengatakan, terkait putusan tersebut pihaknya akan segera melakukan langkah hukum kasasi.

Pihaknya diberi waktu selama 14 hari kalender untuk menyiapkan berkas kasasi. Namun, hingga sekarang masih belum mendapat salinan putusan.

Dinkes Provinsi Serahkan Bantuan 60 Ribu Helai Masker ke DMI Kota Pontianak

"Katanya Rabu ini diserahkan ke kita. Nanti langsung kita siapkan materi kasasinya," ucap Eka kepada awak media, Selasa 26 April 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, dalam sidang yang digelar kemarin majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih tersebut menyatakan terdakwa IS dan AB, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Hakim juga menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter.

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi, mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu milik mereka dan tidak bermasalah,” kata Syukur.

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa.

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.

“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kwitansi,” ucap Syukur.

Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp 2,19 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved