Abdullah dan Ismail Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Pontianak
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai Ketua Majelis Hakim, Asih W idiastuti da
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
"Berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli ranah antara terdakwa Ismail dan Abdullah dengan Syukur tersebut, sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni, oleh Penuntut Umum didesak masuk menjadi pidana umum," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, adanya putusan dan palu keadilan dari pemeriksaan dan peradilan perkara ini telah mengoreksi dan meluruskan serta memulihkan atas ketidak-adilan dari penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap kedua terdakwa.
"Hak-hak kedua Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula, telah dipulihkan oleh putusan perkara ini. Putusan perkara ini adalah merupakan keadilan yang hidup dan merupakan justice for all sesuai dengan asas yang berlaku dalam praktek peradilan di Indonesia adalah Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan," jelasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]