Pengadilan Negeri Singkawang Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan Perkara Penganiayaan
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, selanjutnya hakim membacakan Putusan terhadap hasil sidang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Singkawang telah dilaksanakan sidang kasus Penganiayaan dengan terdakwa NA secara terbuka untuk umum dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dan dilanjutkan pembacaan putusan Sidang, Kamis 7 April 2022.
Sidang tersebut dalam rangka menegakkan hukum berdasar Laporan Polisi, Nomor : LP / 01 / B / I / 2022 / Kalbar / Res.Skw / Skw.Brt, tanggal 03 Januari 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana.
Perangkat sidang Sebagai berikut Hakim : Rini Masyithah, S.H, M.Kn, Panitera pengganti : Andi Robert, S.Sos.Penuntut umum Aipda Herry Bernard, Bripka Supra Endra Tama, S.I.P
Identitas Terdakwa NA anak RENGKENG Perempuan, beralamat di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,
Saksi yang hadir Yakob Dikodemus als Tete, Cong Miau Cung als Acung.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, selanjutnya hakim membacakan Putusan terhadap hasil sidang.
Berdasarkan putusan Hakim terhadap Terdakwa atasnama NA dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 Bulan, tanpa menjalani kurungan dengan masa percobaan selama 6 bulan tidak melakukan tindak pidana Terdakwa menerima hasil terhadap keputusan hakim.
Dengan terlaksananya sidang tindak pidana ringan untuk menjadikan pelajaran sehingga masyarakat tidak berbuat sekehendak hatinya.