Tarif Tol Sumatera saat Mudik Lebaran 2022
Bagi Anda yang berencana mudik ke dan dari daerah Sumatera dan memilih menggunakan jalan tol, siapkan dulu biaya untuk menyusur tol yang ada.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran setelah selama 2 tahun mudik tak diizinkan akibat adanya pandemi.
Presiden meminta masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran untuk sudah vaksin booster terlebih dahulu.
Bagi Anda yang berencana mudik ke dan dari daerah Sumatera dan memilih menggunakan jalan tol, siapkan dulu biaya untuk menyusur tol yang ada.
(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)
• Cara Mencegah Mabuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022 untuk Anak-anak
Bagi Anda yang berencana mudik melalui ruas tol Sumatera, berikut ini tarif tol Sumatera bagi kendaraan golongan I.
Golongan I sendiri meliputi Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil dan Truk Kecil.
Tarif operasi jalan tol Sumatera dikutip dari laman BPJTU:
- Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 118.500
- Palembang-Indralaya: Rp 20.500
- Medan - Binjai: Rp 13.000
- Tanjung Morawa-Tebing Tinggi: Rp 55.500
- Belawan-Tanjung Morawa: Rp 8.500
- Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp 51.500
• Cara Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2022 ! Waspada Pencurian atau Perampokan
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dikutip dari laman KPPIP, merupakan tol yang membentang sejauh 140,9 km dan merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.
Sementara itu, tol Palembang-Indralaya merupakan tol yang membentang sejauh 22 km dan juga merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.
Untuk tol Medan-Binjai merupakan jalan tol yang membentang sejauh 16 km.
Sedangkan tol Tanjung Morawa (Medan) sampai ke Tebing Tinggi merupakan tol dengan panjang 61,7 km.
Adapun tol Belawan-Tanjung Morawa membentang dengan jarak 34 km, dikutip dari laman BPJT.
• Cara Daftar Mudik Gratis Pemko Medan 2022 di mudik-bareng.pemkomedan.go.id ! Buka Sampai 25 April
Akan diberlakukan tilang elektronik
Perlu diketahui, sebagaimana yang akan dilakukan di Jawa, tol Sumatera juga akan diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meminimalikan pungutan liar (pungli).