Penting! Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi Kini Tak Hanya Vaksin Booster
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022, asalkan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
8. Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Hore THR Cair! Pensiun PNS TNI Polri Sudah Ditransfer Lebih Awal, ASN Aktif Cek Rekening Hari Ini
Kapasitas Dibatasi
Selain aturan dan syarat di atas, ada pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.
Pembatasan jumlah penumpang dapat diterapkan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Selain itu, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pentingnya Vaksinasi Sebelum Mudik
Vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya secara mendadak.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.
Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.