Penting! Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi Kini Tak Hanya Vaksin Booster

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022, asalkan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Penting! Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi Tak Hanya Vaksin Booster 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penting bagi para warga yang ingin Mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi kini tak hanya harus sudah vaksin booster sajsa.

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022, asalkan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Biasanya, masyarakat berangkat mudik dengan menggunakan transportasi umum maupun milik pribadi.

Bagi teman-teman yang ingin berangkat mudik dengan mengendarai mobil pribadi, harus memperhatikan persyaratan khusus yang diatur oleh pemerintah terlebih dahulu.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini dan Syarat Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan

Syarat tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Yuk, cari tahu apa saja persyaratan untuk mudik lebaran mengendarai mobil pribadi!

Syarat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi

1. Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.

Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.

4. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

7. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved