Hore THR Cair! Pensiun PNS TNI Polri Sudah Ditransfer Lebih Awal, ASN Aktif Cek Rekening Hari Ini

Khusus pensiunan PNS TNI dan Polri sudah ditransfer lebih dulu pada pertengahan pekan ini sekitar hari Rabu 20 April 2022 lalu.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Hore THR Cair! Pensiun PNS TNI Polri Ditransfer Lebih Awal, ASN Aktif Segera Cek Rekening. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hore Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di tanah air.

Khusus pensiunan PNS TNI dan Polri sudah ditransfer lebih dulu pada pertengahan pekan ini sekitar hari Rabu 20 April 2022 lalu.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan pencairan THR para ASN yang saat ini masih aktif bekerja.

Selain kepada PNS, THR juga diberikan kepada aparat TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Inilah PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Paling Banyak Tahun 2022, Lebih Besar dari Presiden Jokowi?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS akan cair pada 10 hari sebelum Idul Fitri alias H-10 Lebaran.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Bila dihitung dari tanggal 2 Mei 2022, maka H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022 alias hari ini.

Hal ini berbeda dengan THR bagi karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022.

Aturan ini diteken pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Inilah Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Besaran THR PNS 2022

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved