Dimaafkan Korban, 4 Gadis Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pontianak Bebas Dari Tuntutan

kasus pengeroyokan terhadap dirinya tidak dilanjutkan ke proses persidangan, karena selesai melalui Proses Restoratif Justice

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Moment penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, di Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu 20 April 2022, Tribun Pontianak Ferryanto. 

"Intinya restoratif justice itu keadilan berdasarkan pemulihan, kemudian tidak akan mengulang perbuatannya serta menjaga hubungan baik dengan korban,"tutur Kajari Pontianak Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, kendari para pelaku dalam kasus ini sudah dihentikan penuntutannya, namun bilamana para pelaku melakukan tindak pidana pada korban maupun orang lain, maka pihaknya dari Kejaksaan akan kembali membuka kasus ini, dan menuntut para tersangka sesuai dengan pasal yang ada.

"Kalau melakukan pidana yang serius ini bisa kami cabut, dan mereka kena dua, pidana yang ini dan yang lainnya lagi,"jelasnya.

Kejaksaan Negeri Pontianak sendiri sudah mengajukan 5 Perkara untuk Restoratif Justice, dari 5 tersebut 3 diantaranya disetujui. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved