Satono Sebut Segera Terbitkan Perbup Pembayaran THR, 6000 ASN Sambas Akan Terima THR Tahun Ini

Satono mengatakan THR bukan hanya diterima pada tahun ini namun telah diterima di tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok Prokopim Pemkab Sambas
Bupati Sambas Satono saat menyampaikan ceramah Safari Dakwah Ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Satono mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS Kabupaten Sambas akan diberikan kepada 6000 PNS yang ada di Kabupaten Sambas

“Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 adalah tunjangan rutin setiap tahunnya yang diterima seluruh PNS Kabupaten Sambas yang berjumlah kurang lebih 6000 orang,” kata Bupati Sambas, Satono, Senin 18 April 2022.

Satono mengatakan THR bukan hanya diterima pada tahun ini namun telah diterima di tahun-tahun sebelumnya.

Dewan Sambas Dukung Budidaya Ikan Air Tawar di Sungai Semparuk Sebangkau

“Artinya bukan hanya diterima di tahun ini,” ungkapnya.

Satono menjelaskan pencairan THR dan Gaji 13 dapat dilakukan setelah Bupati menerbitkan Perbup yang dibuat dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP).

“Tentunya pembayaran dapat dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) dibuat yang didasari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal dimaksud,” katanya.

Menurut Satono pembayaran THR dan Gaji 13 dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sambas. Sebab, kata dia, pencairannya diharapkan dapat menumbuhkan daya beli di masyarakat.

“Sampai dengan saat ini, PP dimaksud belum ada. Kita berharap pembayaran THR dan Gaji 13 ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved