Bupati Sambas Sebut Cuti Hak PNS, Harap Selalu Berhati-hati dalam Perjalanan Mudik

Satono menjelaskan cuti diatur di dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa cuti merupakan hak semua PNS.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok Prokopim Pemkab Sambas
Bupati Sambas Satono saat menyampaikan ceramah Safari Dakwah Ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS  - Bupati Sambas Satono mengatakan cuti lebaran bagi PNS merupakan hak seluruh PNS. Bupati mengimbau kepada PNS di Kabupaten Sambas dapat memanfaatkan cuti dengan hal yang positif.

Satono menjelaskan cuti diatur di dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa cuti merupakan hak semua PNS.

“Sementara itu, terkait cuti diatur dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 dimana cuti merupakan hak semua PNS,” katanya.

Satono Sebut Segera Terbitkan Perbup Pembayaran THR, 6000 ASN Sambas Akan Terima THR Tahun Ini

Satono berujar bagi setiap PNS yang menjalankan cuti hendaknya selalu berhati-hati dalam perjalanan mudik.

“Jika PNS mudik hendaknya berhati-hati dan gunakan kesempatan mudik untuk meningkatkan silaturahmi dengan orangtua dan sanak keluarga,” ujarnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved