ASN Bersyukur Dapat THR dan Gaji 13, Sekda Kalbar Harisson Sebut Masih Susun Administrasi

Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 2 Februari 2022. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan soal waktu pencairan dan aturan terkait THR PNS masih ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi sendiri yang akan mengumumkan soal THR PNS tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved