ASN Bersyukur Dapat THR dan Gaji 13, Sekda Kalbar Harisson Sebut Masih Susun Administrasi

Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 2 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 itu akan segera cair.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut disambut baik seorang ASN di Kabupaten Kapuas Hulu. "Alhamdulillah, kalau sudah diatur oleh pemerintah pusat, karena itu kewajiban negara untuk membayar THR dan gaji ke-13 kepada ASN setiap hari raya," ujar seorang PNS di Kabupaten Kapuas Hulu, Indra Lesmana, Jumat 15 April 2022.

Ia mengatakan THR tersebut nanti digunakan untuk kebutuhan selama bulan suci Ramadan hingga merayakan hari rayaIidul Fitri. Sedangkan terkait cuti lebaran bagi ASN, Indra, merasa bersyukur bisa diberikan keringanan bagi pemerintah.

Sebab, memang dua tahun kemarin ASN dilarang cuti lebaran, karena faktor Covid-19. "InsyaAllah saya dan keluarga akan lebaran ke kampung tahun ini, karena sudah dua tahun tidak lebaran di kampung karena persoalan penyebaran virus Corona," ungkapnya.

ASN di Kayong Utara Sambut Baik Bakal Adanya THR dan Gaji ke-13 Nanti

Seorang ASN lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Tanti, menyatakan merasa bersyukur kalau pemerintah sudah mengatur tentang THR dan gaji ke-13. "Itu sudah dilaksanakan setiap setahun sekali saat menjelang hari raya idul Fitri," ujarnya kepada Tribun.

Tanti menjelaskan, uang THR dan gaji ke-13 dipergunakan seperti sebelumnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya idul Fitri. "Apabila kalau lebaran di kampung halaman, harus ada persiapan khusus," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan seorang ASN di Kabupaten Kayong Utara, Septiani. Dirinya mengaku, sudah lama menantikan kabar gembira tersebut dan menunggu.

Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti. "Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran ini," ucap Septiani.

Tak lupa juga, ia menuturkan juga akan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berbagi kepada saudara- saudari yang membutuhkan. 

Sedangkan diperbolehkan cuti oleh pemerintah, Tanti merasa senang, karena memang diharapkan seluruh ASN seperti itu. "Jadi setiap menjelang hari raya keagamaan, harus diberikan cuti bagi ASN," ungkapnya.

Seorang ASN Pemprov Kalbar, Edy, berharap THR dan Gaji 13 bisa cepat cair. "Apalagi kenaikan harga banyak barang. Kita terima pun uangnya akan dibelanjakan lagi. Jadi akan berputar untuk ekonomi masyarakat juga," ujarnya.

Edy mengaku memang tak merayakan lebaran, namun uang yang ada bisa digunakan untuk keperluan lain atau untuk wisata. "Bagi yang ada kampung, bisa balik kampung. Kalau tidak bisa berwisata, dengan kita belanja dan berwisata pasti akan membuat ekonomi masyarakat meningkat," ujarnya.

Tunggu Instruksi Resmi

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, menegaskan hingga saat ini kalau pihaknya (Pemkab Kapuas Hulu), belum menerima Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 secara resmi dari pemerintah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved