ASN Bersyukur Dapat THR dan Gaji 13, Sekda Kalbar Harisson Sebut Masih Susun Administrasi
Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti
"Baru mengetahui dari informasi melalui media dan kita tunggu kepastian secara resmi dari pemerintah terkait dengan aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut," ujarnya.
Pastinya kata Sekda, Pemkab Kapuas Hulu akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sendiri, karena sudah diatur oleh peraturan presiden.
• Segini Besaran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
"Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, memang itu telah dilaksanakan setiap setahun sekali, pada saat menjelang perayaan hari raya keagamaan, dan selalu kami bayar sesuai dengan peraturan presiden," ucapnya.
Sedangkan untuk cuti bagi ASN, jelas Zaini, memang tidak ada larangan, asalkan sesuai aturannya, karena sesuai arahan Presiden boleh untuk mudik lebaran. "Persilakan ASN yang ingin cuti mudik lebaran, asalkan mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.
Dihubungi terpisah Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan Pemprov Kalbar akan mengikuti acuan yang telah ditetapkan dalam pembagian THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar.
"Untuk saat ini kita masih menyusun administrasi dan lain sebagainya. Dimana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 ini tentu menggunakan APBD kita,"ujar Harisson.
Namun Harisson belum menyebutkan berapa total angka yang disiapkan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 ditambah lagi tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN.
"Kita harap untuk ASN di lingkungan Pemprov tenang saja. Tentu kami akan segera mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang sedang dipersiapkan," ujarnya.
Seperti tahun sebelumnya untuk mempercepat pembayaran THR dan Gaji 13, dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan teknisnya di daerah.
Kepala BKD Provinsi Kalbar, Any Sofian, mengatakan pencairan THR dan gaji 13 akan dicairkan ketika sudah menerima PP-nya. "Segera akan dibayarkan, anggaran untuk itu di daerah sudah ada, untuk gaji sudah dianggarkan 14 bulan,"ungkapnya.
Plus Tukin 50 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang THR dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini. THR PNS tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS. "Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Pri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis 14 April 2022.
Jokowi menuturkan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.