ASN Bersyukur Dapat THR dan Gaji 13, Sekda Kalbar Harisson Sebut Masih Susun Administrasi

Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 2 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 itu akan segera cair.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut disambut baik seorang ASN di Kabupaten Kapuas Hulu. "Alhamdulillah, kalau sudah diatur oleh pemerintah pusat, karena itu kewajiban negara untuk membayar THR dan gaji ke-13 kepada ASN setiap hari raya," ujar seorang PNS di Kabupaten Kapuas Hulu, Indra Lesmana, Jumat 15 April 2022.

Ia mengatakan THR tersebut nanti digunakan untuk kebutuhan selama bulan suci Ramadan hingga merayakan hari rayaIidul Fitri. Sedangkan terkait cuti lebaran bagi ASN, Indra, merasa bersyukur bisa diberikan keringanan bagi pemerintah.

Sebab, memang dua tahun kemarin ASN dilarang cuti lebaran, karena faktor Covid-19. "InsyaAllah saya dan keluarga akan lebaran ke kampung tahun ini, karena sudah dua tahun tidak lebaran di kampung karena persoalan penyebaran virus Corona," ungkapnya.

ASN di Kayong Utara Sambut Baik Bakal Adanya THR dan Gaji ke-13 Nanti

Seorang ASN lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Tanti, menyatakan merasa bersyukur kalau pemerintah sudah mengatur tentang THR dan gaji ke-13. "Itu sudah dilaksanakan setiap setahun sekali saat menjelang hari raya idul Fitri," ujarnya kepada Tribun.

Tanti menjelaskan, uang THR dan gaji ke-13 dipergunakan seperti sebelumnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya idul Fitri. "Apabila kalau lebaran di kampung halaman, harus ada persiapan khusus," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan seorang ASN di Kabupaten Kayong Utara, Septiani. Dirinya mengaku, sudah lama menantikan kabar gembira tersebut dan menunggu.

Ia mengatakan, bahwa apabila menerima THR akan digunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran nanti. "Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan selama puasa dan lebaran ini," ucap Septiani.

Tak lupa juga, ia menuturkan juga akan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berbagi kepada saudara- saudari yang membutuhkan. 

Sedangkan diperbolehkan cuti oleh pemerintah, Tanti merasa senang, karena memang diharapkan seluruh ASN seperti itu. "Jadi setiap menjelang hari raya keagamaan, harus diberikan cuti bagi ASN," ungkapnya.

Seorang ASN Pemprov Kalbar, Edy, berharap THR dan Gaji 13 bisa cepat cair. "Apalagi kenaikan harga banyak barang. Kita terima pun uangnya akan dibelanjakan lagi. Jadi akan berputar untuk ekonomi masyarakat juga," ujarnya.

Edy mengaku memang tak merayakan lebaran, namun uang yang ada bisa digunakan untuk keperluan lain atau untuk wisata. "Bagi yang ada kampung, bisa balik kampung. Kalau tidak bisa berwisata, dengan kita belanja dan berwisata pasti akan membuat ekonomi masyarakat meningkat," ujarnya.

Tunggu Instruksi Resmi

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, menegaskan hingga saat ini kalau pihaknya (Pemkab Kapuas Hulu), belum menerima Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 secara resmi dari pemerintah tersebut.

"Baru mengetahui dari informasi melalui media dan kita tunggu kepastian secara resmi dari pemerintah terkait dengan aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut," ujarnya.

Pastinya kata Sekda, Pemkab Kapuas Hulu akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sendiri, karena sudah diatur oleh peraturan presiden.

Segini Besaran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

"Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, memang itu telah dilaksanakan setiap setahun sekali, pada saat menjelang perayaan hari raya keagamaan, dan selalu kami bayar sesuai dengan peraturan presiden," ucapnya.

Sedangkan untuk cuti bagi ASN, jelas Zaini, memang tidak ada larangan, asalkan sesuai aturannya, karena sesuai arahan Presiden boleh untuk mudik lebaran. "Persilakan ASN yang ingin cuti mudik lebaran, asalkan mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.

Dihubungi terpisah Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan Pemprov Kalbar akan mengikuti acuan yang telah ditetapkan dalam pembagian THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar.

"Untuk saat ini kita masih menyusun administrasi dan lain sebagainya. Dimana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 ini tentu menggunakan APBD kita,"ujar Harisson.

Namun Harisson belum menyebutkan berapa total angka yang disiapkan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 ditambah lagi tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN.

"Kita harap untuk ASN di lingkungan Pemprov tenang saja. Tentu kami akan segera mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang sedang dipersiapkan," ujarnya.

Seperti tahun sebelumnya untuk mempercepat pembayaran THR dan Gaji 13, dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan teknisnya di daerah.

Kepala BKD Provinsi Kalbar, Any Sofian, mengatakan pencairan THR dan gaji 13 akan dicairkan ketika sudah menerima PP-nya. "Segera akan dibayarkan, anggaran untuk itu di daerah sudah ada, untuk gaji sudah dianggarkan 14 bulan,"ungkapnya.

Plus Tukin 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang THR dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini. THR PNS tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS. "Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Pri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis 14 April 2022.

Jokowi menuturkan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan soal waktu pencairan dan aturan terkait THR PNS masih ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi sendiri yang akan mengumumkan soal THR PNS tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved