PT Jasa Raharja Kalbar
SEBELUM Mudik Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Anda, Apa Itu SWDKLLJ?
Menjelang mudik lebaran, mengendarai kendaraan pribadi layaknya mobil menjadi salah satu cara yang paling banyak dilakukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Menjelang mudik lebaran, mengendarai kendaraan pribadi layaknya mobil menjadi salah satu cara yang paling banyak dilakukan.
Pasalnya dengan mengendarai mobil kamu bisa merasa lebih aman dan leluasa mudik bersama keluarga tercinta.
Mudik tahun 2022 ini tentunya sangat dinantikan oleh banyak orang setelah tahun-tahun sebelumnya dilarang karena merebaknya virus covid 19.
Namun sebelum mudik, sudahkah kamu bayar pajak dan cek masa laku SWDKLLJ?
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor umum yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan akibat kendaraannya tersebut.
• Link mudik.jasaraharja.co.id Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Download Mobile JRku Naik Kereta Api
SWDKLLJ yang terhimpun akan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk kemudian diserahkan kepada korban kecelakaan untuk menutup akibat keuangan korban/ahli waris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu lintas jalan menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan pemerintah.
Besar biaya SWDKLLJ berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan.
Besarnya biaya SWDKLLJ tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Kalbar, Wisnu Wardana menyebutkan bahwa pembayaran SWDKLLJ ini sangat penting dilakukan utamanya dalam periode mudik ini karena selama periode mudik, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan lebih besar mengingat mobilitas kendaraan lebih padat dari biasanya.
“Penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik rasanya masih menjadi pilihan utama masyarakat. Tidak perlu berdesak-desakan dan tentunya lebih aman. Meski demikian, risiko kelelahan yang tidak jarang menyebabkan kecelakaan tidak dapat dihindarkan dan kecelakaan ini bisa saja menyebabkan orang lain diluar kendaraannya turut menjadi korban kecelakaan. Sehingga pembayaran SWDKLLJ ini perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan,” tutur Wisnu.
• Jasa Raharja Kalbar Dukung Penuh Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia, penggantian biaya perawatan maksimal 20 juta rupiah untuk korban luka-luka dan santunan cacat tetap maksimal 50 juta rupiah.
“Kita semua tidak mengharapkan kecelakaan terjadi. Namun apabila risiko itu terjadi, Jasa Raharja bisa memberikan perlindungan melalui dana SWDKLLJ tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, untuk dapat mempersiapkan kelengkapan surat-surat, fisik kendaraan, dan juga ketertiban administrasi lainnya,” pungkasnya. (*)