Ramadhan Kareem

Masturbasi Malam Hari Apakah Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkat: “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram,"

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Intisari Online
Apakah masturbasi di malam hari membatalkan puasa atau tidak? Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak berikut ini Senin 11 April 2022 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masturbasi adalah satu di antara aktivitas seksual yang mungkin dilakukan orang-orang tertentu dalam mencapai kepuasan syahwatnya.

Masturbasi atau yang disebut onani diartikan ketika seseorang merangsang dirinya sendiri.

Dengan menyentuh alat vitalnya atau merangsang alat kemalin sendiri demi mendapatkan kepuasan seksual.

Nah, pada bulan puasa Ramadhan 1443 H kali ini, tentunya kita dianjurkan menjaga hawa nafsu.

Lantas, bagaimana jika masturbasi malam hari apakah membatalkan puasa ?

Baca juga: Mencukur Bulu Kemaluan saat Puasa Apakah Boleh? Puasanya Batal Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Kemudian, bagaimana pula hukum onani atau hukum Masturbasi dalam pandangan Islam ?

Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 11 April 2022

# Hukum Onani saat Puasa

Berikut hukum onani saat puasa .

Atau hukum masturbasi saat puasa .

Dirangkum dari laman Rumaysho, dalam sebuah ulasan yang dibahas oleh Ustaz Muhammad Abduh Tausikal disebutkan bahwa Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa ? Cek Juga Fatwa MUI tentang Rokok

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari ).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved