Ramadhan Kareem

Apakah Merokok Membatalkan Puasa ? Cek Juga Fatwa MUI tentang Rokok

Ia menjelaskan, bahwa para Ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
klikdokter.com
Ilustrasi sedang merokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rokok dan merokok adalah dua hal yang menjadi bagian aktivitas orang-orang tertentu.

Terutama para perokok aktif .

Pada bulan puasa, apakah merokok membatalkan puasa ?

Bisakah tetap merokok tapi juga menjalankan puasa ?

Nah, pertanyaan itu mungkin menjadi satu di antara rasa penasaran Sobat Tribun Pontianak yang masuk kategori perokok aktif. 

Baca juga: Doa Puasa Hari ke 10 , Cek Juga Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Ramadhan

Tapi juga tetap ingin menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H tahun ini secara sempurna, sebulan penuh.

Terkait hukum apakah merokok membatalkan puasa atau tidak, satu di antara pendapat yang bisa jadi acuan adalah dari kolom tanya jawab yang diasuh Ustaz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah .

Terkait pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa atau tidak, Ustaz Ammi Nur Baits menjawab tegas!

Bahwa merokok termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

"Tidak diragukan lagi, orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal," tulisnya di kolom tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa para Ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap).

Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).

Dirinya juga menyandarkan pendapatnya pada Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin .

Selain itu, keterangan serupa juga dibahas Muhammad Iqbal Syauqi di laman NU Online.

Ia menjelaskan, menurut pendapat ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved