Ramadhan Kareem
Masturbasi Malam Hari Apakah Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkat: “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram,"
Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
Artinya:
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram,"
Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar.
Baca juga: Doa Puasa Hari ke 10 , Cek Juga Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Ramadhan
Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.,"
Namun, ada pendapat lain yang juga memberikan penjelasna lebih rinci mengenai batasannya.
Satu di antaranya menurt Imam Nawawi.
Dalam kitab Al Majmu dijelaskan bahwa:
“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya.
Jika tidak, maka tidak batal.”
Dalam sebuah hadits qudsi yang shahih, disebutkan bahwa Allah SWT berfirman:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya: