Kanwil Kemenag Kalbar Masih Menunggu Arahan dari Pusat untuk Keberangkatan Haji 2022

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah masih menunggu ketentuan kuota Jemaah Haji yang akan di berikan untuk Kalimantan Barat.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
STR/AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Menteri Agama memberikan penjelasan soal pemberangkatan jamaah haji tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Drs Syahrul Yadi menuturkan masih menunggu informasi kuota dari Arab dan arahan dari Pemerintah pusat terkait keberangkatan Jemaah Haji.

“Kalbar ngirim atau tidak, tetap nunggu kuota dari Arab dan tentu kebijakan pemerintah pusat,”jelasnya, Sabtu, 9 April 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah masih menunggu ketentuan kuota Jemaah Haji yang akan di berikan untuk Kalimantan Barat.

Syarat Jemaah Haji Indonesia yang Boleh Berangkat Tahun 2022, Terkait Usia dan Prokes Covid

“Mengenai jumlah yang berangkat tentu tergantung kuota yg diberikan untuk Kalbar, terkait batas umur itu merupakan ketentuan dari Arab Saudi,” ujarnya.

Mengenai solusi ketentuan umur keberangkatan haji yang harus di bawah 65 tahun, dikatakannya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“terkait solusi yang umur 65 nanti kita tunggu regulasi dari pemerintah, baik pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi,” pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved