Info Stimulus

Login kemnaker.go.id Cek Data Penerima BSU Pekerja atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair April

Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Cek Rekening Pencairan BSU Karyawan 2022 Bulan April. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login kemnaker.go.id untuk mengecek daftar penerima BLT atau BSU Pekerja yang akan dicairkan April 2022 ini.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pekerja swasta sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

THR PNS & Pensiunan 2022 Kapan Cair? Cek Besaran THR PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin)

Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kabarnya, BSU Rp1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.

Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Kapan Jadwal Pencairan BLT Karyawan atau BSU Pekerja 2022? Cek Berapa Besaran BSU Karyawan 2022

Syarat Penerima BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
  • Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. 

4. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Login kedalam akun Anda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved