Info Stimulus

Kapan Jadwal Pencairan BLT Karyawan atau BSU Pekerja 2022? Cek Berapa Besaran BSU Karyawan 2022

 “Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Editor: Syahroni
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bantuan Subsidi Gaji ( BSU). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan yang diprogramkan oleh pemerintah tahun 2022?

Pemerintah kembali mengucurkan anggarn untuk membantu ekonomi masyarakat khususnya mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Melansir dari Kompas.com BSU 2022 diberikan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Cek Bantuan BLT Minyak Goreng 2022 Langsung Cair 3 Bulan Sekaligus Mulai April ! Siapa yang Dapat ?

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin 4 April 2022.

 “Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Berikut jadwal, kriteria penerima, skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

Kriteria penerima BSU 2022

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya 1 juta per penerima," kata Airlangga usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 April 2022

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Apa Saja Syarat Dapat Bantuan BLT Minyak Goreng dari Pemerintah ?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved