Ramadhan Kareem

Berapa Zakat Fitrah 2022? Cek Jumlah dan Klasifikasinya

Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait dengan besaran nilai Fidyah ialah Rp. 25.000 perjiwa perhari.

AFP PHOTO/KAMARUL AKHIR
Seorang pria Muslim Malaysia (atas) melakukan 'Zakat Fitrah' (sedekah wajib) untuk Ramadhan sebuah masjid di Kuala Lumpur pada 12 September 2008. Muslim di seluruh dunia sedang menjalankan bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam diminta untuk tidak makan , minum, merokok dan berhubungan seks dari fajar hingga senja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berapa zakat fitrah 2022?

Pertanyaan tersebut muncul disaat bulan Ramadhan dan dekat waktu 1 Syawal.

Zakat fitrah merupakan satu diantara hal yang wajib dilakukan muslim untuk menyempurnakan ibadah.

Lalu berapa jumlah dan bagaimana klasifikasinya?

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Syahrul Yadi menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat klasifikasi zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Penetapan klasifikasi itu pun telah tertuang dalam surat edaran Nomor: 2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1443 H/2022 M.

Bayar Zakat Apakah Harus di Amil Zakat?

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi, pada 1 April 2022, di Hotel Neo Pontianak, tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 1443 H, yang dihadiri oleh Kanwil Kalbar, Disperindag ESDM Prov. Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Kanwil Kalbar, dan Pontianak Post, dengan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan:

Adapun isi dalam edaran itu, ialah untuk besaran Nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5kg per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut;

Untuk beras Klasifikasi I dengan berat 2,5 kilogram dikalikan Rp15.000, maka zakat fitrah yang dibayarkan jika diuangkan sebanyak Rp37.000.

Kemudian untuk beras klasifikasi II dengan harga Rp13 ribu, maka zakat fitrah yang dibayar sebesar Rp 32 ribu.

Kemudian untuk klasifikasi III dengan harga beras Rp12 ribu per kilogram, maka untuk 2,5 kilogram adalah Rp30 ribu.

Sedang jika beras klasifikasi IV dengan harga beras Rp11 ribu, maka hitungannya dalam ukuran 2,5 kg atau sebesar Rp 27,500.

Dan jika beras klasifikasi V seberat 2,5 kilogram dikalikan Rp9.000 maka zakat fitrah yang dibayarkan jika di uangkan adalah Rp22.500 perjiwa.

Benarkah Zakat Fitrah Untuk Mensucikan Jiwa?

"Kemudian untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi tersebut, maka bisa menyesuaikan," katanya, Kamis 7 April 2022.

Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait dengan besaran nilai Fidyah ialah Rp. 25.000 perjiwa perhari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved