Ramadhan Kareem
Berapa Zakat Fitrah 2022? Cek Jumlah dan Klasifikasinya
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait dengan besaran nilai Fidyah ialah Rp. 25.000 perjiwa perhari.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Chris Hamonangan Pery Pardede
Terlebih dari itu semua, lanjut Syahrul Yadi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses pengumpulan zakat fitrah dan fidyah.
"Panitia Zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahiq. dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah," ungkapnya.
Kemudian, masyarakat muslim dihimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadhan melalui BAZNAS/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya.
Kemudian, ia juga meminta kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada BAZNAS dan Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing.
Disclaimer : Jumlah dan Klasifikasi Zakat Bisa Berbeda Dimasing-masing Daerah. (*)